PN Gunungsitoli Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Nias Utara

PN Gunungsitoli Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Nias Utara
Foto: Istimewa

NIAS UTARA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli bersama Panitera Pengganti menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) kasus gugatan perdata Nomor :46/Pdt.GP/2021/PN Gst, Tertanggal 29 Juni 2021 di Dusun II Walo, Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Jumat (19/11).

Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Hakim Anggota dan pihak penggugat dan tergugat serta kuasanya masing-masing.

Tergugat atas nama Masnia Baeha menuturkan, kedatangan Mejelis Hakim berdasarkan gugatan Suharman Baeha. “Kami berharap masalah gugatan yang sedang berjalan di persidangan cepat selesai, sehingga hak-hak kami sebagai tergugat dapat kembali,” ucapnya.

Di sela-sela proses pemeriksaan setempat, Elyfama Zebua selaku kuasa tergugat menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR / 180 RBG yaitu apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh Hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan.

“Oleh karenanya pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas kuantitas objek dimaksud untuk mencocokkan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat Objek sengketa," ucapnya.