Pilkades 2023 Lampung Utara, Panitia Kabupaten Dituding Curang dan Rekayasa Nilai
LAMPUNG UTARA – Kausar,
salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Balonkades) Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai
Tengah, Lampung Utara, menuding Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
tingkat kabupaten melakukan kecurangan dalam seleksi nilai calon dengan
merekayasa nilai hasil tes tertulis.
"Akibat kejadian itu, saya yang mendapatkan nilai 81
pada hasil tes tertulis yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah
Kotabumi (UMKO) dinyatakan gagal karena akumulasi dengan penilaian lainnya
tidak mencukupi peringkat lima besar dan saya dirugikan sehingga kuat dugaan
ini rekayasa," jelas Kausar, Jumat (8/5/2023).
Tudingan tersebut, lanjut Kausar, tentunya memiliki alasan
yang kuat karena ada beberapa Balonkades yang sebelumnya mendapatkan nilai tes
tulis kecil tetapi berubah saat hasil yang diterima oleh panitia tingkat desa.
"Saya tak sebutkan namanya, silakan ditelusuri sendiri
karena ada Balonkades lain sebelumnya mendapatkan nilai tes tertulis rendah tapi
berubah sehingga poin akhir nilai menjadi berubah drastic," ujarnya.
Dijelaskannya kembali terkait hasil nilai poin 2 dan 3 dalam
seleksi tersebut apa yang menjadi indikator penilaian karena dari ke absahan
ijasah dirinya Strata Satu, sedangkan calon lain Paket C mendapatkan nilai
lebih demikian halnya dengan pengalaman di desa tentunya dinilai cukup sebab 7
tahun menjabat sebagai Sekretaris desa.
"Kalau karena saya berasal dari desa tetangga menjadi
dasar saya digugurkan maka kenapa harus diperbolehkan dalam perundang-undangan
maupun putusan Bupati. Intinya saya minta pihak terkait melakukan peninjauan
kembali atas tahapan itu," pungkasnya.
Salah satu Akademisi sekaligus Dekan UMKO selaku
penyelenggara tes tertulis, Suwardi menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengadakan
ujian tersebut dan memberikan penilaian dan hasilnya disetorkan kembali ke
panitia kabupaten.
"Kita hanya bertugas memberikan tes tertulis dan
memeriksa hasil jawaban dari bakal calon, setelah hasilnya keluar maka
diserahkan ke kabupaten," jelas Suwardi.
Suwardi menjelaskan bahwa tes tertulis bukanlah satu-satunya
penentu dalam penentuan lima besar calon kades namun terdapat penilaian
lainnya.
"Kalau tidak salah selain tes tulis ada penilaian
terkait keabsahan ijasah, domisili, kategori usia, pengalaman terlibat tidaknya
dalam pemerintahan desa dan lain sebagainya mungkin panitia kabupaten yang
lebih bisa menjelaskan," pungkasnya.
Namun, berbeda halnya dengan Asisten I selaku Ketua Tim Panitia Pilkades Kabupaten Lampung
Utara, Mankodri ketika monologis.id
mempertanyakan dugaan tersebut menampik dan saling melempar tanggung jawab
dengan mengatakan semua kewenangan telah diberikan pada pihak penyelenggara
(UMKO).
Bahkan dirinya menegaskan bahwa tidak ada lagi pembahasan
ditingkat panitia Pilkades Kabupaten terkait hal itu.
"Liat saja siapa yang menandatangani hasil akhir itu,
jadi silahkan konfirmasi ke UMKO mereka yang mengeluarkan hasil itu dan
menetapkannya," jawab Mankodri.
Seperti diketahui terdapat 91 desa di Lampung Utara yang
akan menyelenggarakan Pilkades tahun 2023 dan saat ini telah memasuki tahapan
pembagian nomor urut calon.
Pilkades serentak 2023 tersebut akan dilaksanakan pada 13
Juli mendatang dengan total anggaran yang digunakan mencapai Rp600 juta lebih.
Dari 91 desa itu terdapat 5 desa yang memiliki jumlah bakal
calon lebih dari lima orang sehingga dilakukan seleksi tertulis yang dilakukan
di UMKO dengan materi soal mengenai ilmu pengetahuan umum, pengetahuan tentang
desa, undang-undang desa dan psikotes.
Kelima desa yang mengikuti seleksi adalah Desa Batu Nangkop
Kecamatan Sungkai Tengah, Desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai, Desa
Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan, Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning
danDesa Melungun Ratu Kecamatan Sungkai Tengah.
Bahkan dalam Pilkades serentak tahun 2021 di Lampung Utara
masih menyisakan permasalahan akibat pemeriksaan administrasi ijasah calon yang
dinyatakan lolos oleh panitia kabupaten ketika itu dan setelah digugat oleh
calon lainnya sehingga kades terpilih di Desa Subik harus dipecat dari
jabatannya.