Pilkades 2023 Lampung Utara, Panitia Kabupaten Dituding Curang dan Rekayasa Nilai

LAMPUNG UTARA – Kausar, salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Balonkades) Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, menuding Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat kabupaten melakukan kecurangan dalam seleksi nilai calon dengan merekayasa nilai hasil tes tertulis.

"Akibat kejadian itu, saya yang mendapatkan nilai 81 pada hasil tes tertulis yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) dinyatakan gagal karena akumulasi dengan penilaian lainnya tidak mencukupi peringkat lima besar dan saya dirugikan sehingga kuat dugaan ini rekayasa," jelas Kausar, Jumat (8/5/2023).

Tudingan tersebut, lanjut Kausar, tentunya memiliki alasan yang kuat karena ada beberapa Balonkades yang sebelumnya mendapatkan nilai tes tulis kecil tetapi berubah saat hasil yang diterima oleh panitia tingkat desa.

"Saya tak sebutkan namanya, silakan ditelusuri sendiri karena ada Balonkades lain sebelumnya mendapatkan nilai tes tertulis rendah tapi berubah sehingga poin akhir nilai menjadi berubah drastic," ujarnya.

Dijelaskannya kembali terkait hasil nilai poin 2 dan 3 dalam seleksi tersebut apa yang menjadi indikator penilaian karena dari ke absahan ijasah dirinya Strata Satu, sedangkan calon lain Paket C mendapatkan nilai lebih demikian halnya dengan pengalaman di desa tentunya dinilai cukup sebab 7 tahun menjabat sebagai Sekretaris desa.

"Kalau karena saya berasal dari desa tetangga menjadi dasar saya digugurkan maka kenapa harus diperbolehkan dalam perundang-undangan maupun putusan Bupati. Intinya saya minta pihak terkait melakukan peninjauan kembali atas tahapan itu," pungkasnya.

Salah satu Akademisi sekaligus Dekan UMKO selaku penyelenggara tes tertulis, Suwardi menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengadakan ujian tersebut dan memberikan penilaian dan hasilnya disetorkan kembali ke panitia kabupaten.

"Kita hanya bertugas memberikan tes tertulis dan memeriksa hasil jawaban dari bakal calon, setelah hasilnya keluar maka diserahkan ke kabupaten," jelas Suwardi.

Suwardi menjelaskan bahwa tes tertulis bukanlah satu-satunya penentu dalam penentuan lima besar calon kades namun terdapat penilaian lainnya.

"Kalau tidak salah selain tes tulis ada penilaian terkait keabsahan ijasah, domisili, kategori usia, pengalaman terlibat tidaknya dalam pemerintahan desa dan lain sebagainya mungkin panitia kabupaten yang lebih bisa menjelaskan," pungkasnya.

Namun, berbeda halnya dengan Asisten I selaku  Ketua Tim Panitia Pilkades Kabupaten Lampung Utara, Mankodri ketika monologis.id mempertanyakan dugaan tersebut menampik dan saling melempar tanggung jawab dengan mengatakan semua kewenangan telah diberikan pada pihak penyelenggara (UMKO).

Bahkan dirinya menegaskan bahwa tidak ada lagi pembahasan ditingkat panitia Pilkades Kabupaten terkait hal itu.

"Liat saja siapa yang menandatangani hasil akhir itu, jadi silahkan konfirmasi ke UMKO mereka yang mengeluarkan hasil itu dan menetapkannya," jawab Mankodri.

Seperti diketahui terdapat 91 desa di Lampung Utara yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun 2023 dan saat ini telah memasuki tahapan pembagian nomor urut calon.

Pilkades serentak 2023 tersebut akan dilaksanakan pada 13 Juli mendatang dengan total anggaran yang digunakan mencapai Rp600 juta lebih.

Dari 91 desa itu terdapat 5 desa yang memiliki jumlah bakal calon lebih dari lima orang sehingga dilakukan seleksi tertulis yang dilakukan di UMKO dengan materi soal mengenai ilmu pengetahuan umum, pengetahuan tentang desa, undang-undang desa dan psikotes.

Kelima desa yang mengikuti seleksi adalah Desa Batu Nangkop Kecamatan Sungkai Tengah, Desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai, Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan, Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning danDesa Melungun Ratu Kecamatan Sungkai Tengah.

Bahkan dalam Pilkades serentak tahun 2021 di Lampung Utara masih menyisakan permasalahan akibat pemeriksaan administrasi ijasah calon yang dinyatakan lolos oleh panitia kabupaten ketika itu dan setelah digugat oleh calon lainnya sehingga kades terpilih di Desa Subik harus dipecat dari jabatannya.