Pilkada 9 Desember, Pemkot Bandarlampung Tunggu Arahan Pusat

Pilkada 9 Desember, Pemkot Bandarlampung Tunggu Arahan Pusat
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam

BANDARLAMPUNG – Meskipun DPR RI telah sepakat menetapkan jadwal pilkada serentak 9 Desember 2020. Pemerintah daerah yang bakal melakukan pilkada serentak masih kebingungan untuk alokasi anggaran. Ditambah ada pandemi COVID-19 ini.

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan, Pemkot Bandarlampung menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. Karena itu baru kesepakatan DPR dengan kemendagri dan pemerintah.

"Kita belum bisa ngomong, dan itu kewenangan dari KPU. Pemerintah hanya memfasilitasi, kalau ada surat dari kpu pusat ada penambahan biaya, ya pemerintah menambah," ujarnya, Kamis (16/04).

Ketika ditanyakan jika ada perubahan atau penambahan anggaran pilkada, pemkot akan menggunakan dana tersebut dari mana? "Ya posnya di APBD semua, ya nanti kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat," katanya.