Pesta Sabu, Sejoli di Tulangbawang Digerebek Polisi

Pesta Sabu, Sejoli di Tulangbawang Digerebek Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap sejoli yang tengah asyik pesta sabu di sebuah kontrakan.

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (29/1/2022) malam di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang Lampung.

"Dua pelaku yakni CA (33), pria, warga Dusun Talanggunung, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan LS (24) perempuan, warga Kampung Wargaindah Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (1/2/2022).

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Anton.