Pesta Sabu di Bengkel, Mekanik Pringsewu Diciduk Polisi

PRINGSEWU - Diduga sering melakukan pesta sabu dibengkel miliknya, seorang pria yang berprofesi sebagai mekanik di Pringsewu, Lampung, diciduk polisi.
Pria berinisial NA (19) warga Pekon (Desa) Yogyakarta, Gadingrejo, ditangkap tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu ditempatnya bekerja pada Selasa (01/12) siang.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah pirek bekas pakai berikut alat hisap sabu,” kata Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (03/12).
Penangkapan pelaku tersebut atas informasi warga. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan upaya penyelidikan kemudian melakukan penggrebekan.
"Dari TKP menemukan sejumlah BB antara lain 5 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai serta alat hisap sabu yang disimpan oleh pelaku didalam bengkel miliknya," ungkapnya.
Saat diinterogasi, NA mengaku bahwa memang sudah sering memakai sabu didalam bengkel miliknya. Menurut pelaku barang haram tersebu didapatnya dari seorang residivis kasus narkotika yang saat ini tengah dilakukan proses pengejaran oleh petugas.
"Pelaku mengakui sering melakukan pesta sabu dibengkelnya, sabu yang biasa dipakainya dibelinya dari seseorang berinisial ON yang merupakan seorang residivis kasus narkotika," kata Khairul.
Dari hasil tes urin pelaku juga positif terkandung zat MET Methamphetamin sabu.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami diamankan di Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku kami kenai pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara" pungkasnya.