Personel Polres Tulangbawang Diimbau tidak Melakukan Pelanggaran

TULANGBAWANG - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kepada personel Polres Tulangbawang, Rabu (3/8/2022),.
Perpol tersebut mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika mengimbau seluruh personel Polres Tulangbawang agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Kita menjadi anggota Polri banyak aturan yang mengikat, untuk itu mari kita semua berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena meminta peserta yang mengikuti sosialisasi tersebutdapat mengerti dan memahami tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Seluruh personel saya minta ubah perilaku agar menjadi lebih baik lagi. Polri saat ini banyak sekali yang mengawasi dan sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan pasti akan sampai kepada pimpinan,” kata Kapolres.