Perkara Narkoba, Lima Orang Diringkus Polres Lampung Utara

Perkara Narkoba, Lima Orang Diringkus Polres Lampung Utara
Foto : istimewa/dok Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA  - Sebanyak lima penyalahguna narkotika diringkus aparat kepolisian Lampung Utara. Bahkan tidak tangung-tanggung, terhitung sejak tanggal (22/03) silam hingga hari ini jumlah pelaku yang tengah dilakukan proses hukum mencapai 25 orang.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, kelima terduga pelaku yang ditangkap pada Rabu (31/03) kemarin diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Ia menyebut, dua diantara kelima pelaku tersebut berinisial AGS (45) dan MLY (50). Keduanya merupakan warga Candimas, Abung Selatan. 

"Mereka ditangkap beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 0.14 gram, 1 buah plastik hisap, 1 buah pirek kaca, 1 jarum suntik, 1 bundel plastik klip bening, pipet plastik, korek api gas dan juga gunting. Waktu penangkapan sekira pukul 20.00 WIB di sebuah halaman rumah, di gang masjid Kalibening Raya," ujar Kasat.

Aris pun menerangkan, sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan terduga pelaku berinisial KSN (48), warga  Wonogiri kelapa 7 Kotabumi. Saat diamankan pada yang bersangkutan ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,36 gram.

"Tidak hanya itu, barang bukti yang turut diamankan yakni berupa plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam," ucapnya.

Dari hasil pendalaman, polisi kembali memperoleh sejumlah informasi yang mengarah pada pelaku lainnya. Tepat pada pukul 23.00 WIB, tim langsung bergerak dan  menangkap dua orang pelaku lain.

Adapun inisial keduanya yaitu ALP (33) warga Gang Karimata dan PIR (26) warga Dusun Wonogiri Kelapa tujuh Kotabumi.

"Mereka kita amankan di Wonogiri II Kelapa tujuh Kotabumi Selatan. Barang bukti yang di sita berupa 13 plastik klip yang berisikan  sabu seberat 2,45 gram dan 4 buah plastik klip bening," pungkasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku berikut barang bukti telah berada di Mapolres setempat. Mereka terancam di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)