Peranan Kemenkumham Tegakkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Peranan Kemenkumham Tegakkan Pelindungan Kekayaan Intelektual
Foto: Istimewa

CILEGON-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berupaya untuk melindungi hak-hak masyarakat terkait kekayaan intelektual.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Noprizal, menyebutkan karakteristik penegakan hukum Kekayaan Intelektual.

Hal itu disampaikan pada kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, di Universitas Al-Khairiyah Kota Cilegon, Selasa (17-9-2024).

Kegiatan diikuti 100 peserta mulai dari Rektor, Dosen, Beserta Mahasiswa/Mahasiswi di lingkungan Universitas Al-Khairiyah.

“Dalam menegakkan hukum Kekayaan Intelektual, DJKI melakukan empat hal yaitu Preemtif atau perencanaan, preventif atau pelaksanaan langsung, represif atau penyidikan, dan persuasif atau mediasi,” ujarnya.

Mediasi dibagi menjadi dua yaitu mediasi berdasarkan permohonan dan mediasi berdasarkan laporan pengaduan tentang dugaan adanya suatu tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual.

Tindakan Represif (penyidikan) atau penegakan hukum dilakukan dengan proses awal adanya laporan pengaduan, setelahnya dilakukan pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana, lalu penyidikan, setelahnya penuntutan, dan terakhir putusan pengadilan.

Sedangkan sebagai langkah preemtif dan preventif adalah dengan adanya sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual dan memberikan pemahaman seluas-luasnya kepada masyarakat pada umumnya dan pada pelaku usaha.