Penyelesaian Peristiwa Talangsari Dilakukan Secara Non Yudisial

BANDARLAMPUNG -
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mendukung penyelesaian
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terkait peristiwa Talangsari,
Kabupaten Lampung Timur, pada 1989 yang lalu.
Dukungan itu disampaikan Fahrizal saat menerima menerima audiensi
dari Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Senin
(14/11/2022).
"Penyelesaian peristiwa Talangsari menjadi salah satu
prioritas pemerintah, " ujar Fahrizal.
Menurutnya, penyelesaian peristiwa Talangsari dilakukan
secara non yudisial dengan menyelenggarakan program pemulihan HAM melalui
pemenuhan hak dasar terkait hak sipil maupun ekonomi, sosial dan budaya bagi
korban/keluarga korban maupun masyarakat terdampak baik kebutuhan individual
maupun komunal yang telah maupun sedang dalam proses penyaluran melalui K/L
teknis terkait, BUMN, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten Lampung
Timur.
Dia mengatakan, dalam penyelesaian kasus Talangsari, saat
ini sudah ada dukungan dan komitmen dari pemerintah dalam penyelesaian korban
dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa Talangsari. Selain itu, telah ada
dukungan pemulihan sosial dari pemerintah terhadap korban/masyarakat yang
terdampak peristiwa Talangsari.
"Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini juga telah
melakukan upaya-upaya koordinasi maupun fasilitasi baik ke Pemerintah Pusat
maupun kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," pungkasnya.
Makarim Wibisono Ketua Tim PPHAM dalam kesempatan tersebut
menyampaikan bahwa kunjungan ini berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor
17 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2022 tentang pembentukan Tim
Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
Dengan adanya kunjungan tim ini diharapkan dapat
menyelesaikan masalah dari Pelanggaran Ham masa lalu yaitu dengan, pertama
mengungkapkan pelanggaran HAM masa lalu sebagai dasar, kedua bagaimana
pemulihan korban akibat pelanggaran HAM masa lalu tersebut, ketiga hasil
rekomendasi agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi dimasa depan.
Makarim Wibisono juga berharap kunjungan tim PPHAM ke
provinsi Lampung ini dapat mendapatkan hasil rekomendasi yang dapat menjadi
referensi bagi provinsi lain yang memiliki masalah serupa.
"Tujuan kami kesini, tidak hanya untuk melihat apa yang
terjadi di Talangsari, tapi juga untuk melihat insight yang akan bagaimana
mengatasi masalah mengenai ini apabila terjadi di daerah lain," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo dalam
kesempatan tersebut melaporkan bahwa saat ini situasi di dusun Talangsari
sangat kondusif, serta pembangunan infrastruktur disana juga termasuk maju jika
dibandingkan dengan wilayah lain disekitarnya.
Kabupaten Lampung Timur juga telah melakukan upaya yang
bersifat ekonomi sosial berupa upaya penyelesaian kepemilikan atas harta benda
pribadi masyarakat yang terdampak peristiwa Talangsari, pembangunan/peningkatan
infrastruktur, sarana prasarana sosial, serta peningkatan dalam sektor
pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan.
Lalu, pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga melakukan
pemberian/peningkatan layanan dan bantuan sosial, melakukan pemberdayaan
masyarakat melalui pemberian pelatihan ekonomi kreatif.