Penipu Catut Nama Jokowi Dibekuk di Palembang

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
AH ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan berikut dokumen-dokumen dan stempel palsu dari lembaga tinggi negara
Dalam kasus ini artis Fahri Azmi pemeran ‘Ganteng Ganteng Serigala’ menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp75 juta.
"Kasus ini murni penipuan dan penggelapan. Ada upaya dari pelaku AH yang berhasil mencitrakan diri menjadi seseorang yang penting dia mengaku dia salah satu orang kepercayaan atau utusan presiden," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa (31/08).
Ady menjelaskan pelaku telah membekali Itu semua dengan dilengkapi dokumen-dokumen penting sehingga menyakini korban dimana dokumen tersebut dia peroleh dengan dibuat sendiri oleh pelaku
"Ada beberapa dokumen, seperti dari mensetneg ini copyan ada tanda tangan dari bapak mensetneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah merupakan buatan sendiri (palsu). Sudah kita klarifikasi secara informal dan sudah kita kirimkan secara formal untuk keasliannya daripada dokumen Yang kami temukan di pelaku," kata Ady.
Pelaku juga melengkapi dokumen sebagai seorang utusan khusus presiden republik Indonesia Sustainable Development Goals United Nations atau tim pembangunan berkelanjutan dan ini diakui yang bersangkutan dibuat sendiri oleh pelaku dan membuat sendiri berbagai cap dari berbagai lembaga seperti Mensetneg untuk menyakini korban.
Tak hanya itu saja pelaku juga mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan setelah Terawan Agus Putranto.
Lebih lanjut Ady menjelaskan, perkenalan korban dilakukan saat AH bertemu dengan korban Fahri Azmi di sebuah pesta ulang tahun rekan Fahri Azmi Saat itu kepada rekan Fahri Azmi, tersangka mengaku sebagai dokter spesialis hingga calon Menkes.
Kemudian dari perkenalan itu, mereka berlanjut komunikasi. Pelaku dan korban sempat bertemu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tersangka kemudian menyampaikan bahwa adiknya terkena kasus narkoba. Ia butuh uang sebesar Rp450 juta. Lantas korban percaya dan mentransfer korban Rp200 Juta. "Ditambah sendiri Rp150 juta jadi kurang Rp50 juta," tuturnya.
Saat itu pelaku sempat berjanji kepada korban untuk dibayar. Namun, uang korban raib tak kembali. Kemudian korban meminta pertolongan polisi dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah mendapat laporan, pada Sabtu (21/08) polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan AH yang berada di Palembang, Sumatera Selatan. Ia kemudian diringkus di kediamannya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa dokumen, stempel, buku tabungan dan alat pencetak dokumen yang digunakan tersangka untuk melancarkan modusnya.
Buat Jalan-jalan
Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengakui bahwa dirinya bukanlah seorang dokter profesional. Ia hanya mengaku sempat kuliah di Fakultas Kedokteran, namun tak rampung-rampung.
Kepada Polisi, AH mengatakan uang yang ia dapat dari hasil penipuannya itu untuk traveling ke luar kota. "Buat jalan-jalan keluar kota," tutur AH.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.