Peningkatan Nilai IKPA Melalui Penyesuaian Halaman III DIIPA Maksimal
SERANG – Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar implementasi Corporate
University (CORPU) bidang keuangan secara virtual melalui aplikasi Zoom di
ruang rapat utama kanwil setempat, Kamis (9/2/2023).
CORPU tersebut digelar dalam rangka meningkatkan nilai
kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja satker khususnya dari sisi
kesesuaian perencanaan terhadap pelaksanaan anggaran.
Kepala Subbidang Keuangan dan Pengelolaan BMN Danu Aji
Baskoro selaku narasumber menyampaikan mengenai peningkatan Nilai IKPA melalui penyesuaian
Halaman III DIPA Maksimal, sesuai dengan surat edaran Nomor SEK-PR.04.02-03
Tanggal 06 Januari 2023 tentang Penyampaian Target Kinerja Kementerian Hukum
dan HAM Tahun 2023.
Dalam paparannya, Danu menjelaskan revisi anggaran belanja
modal terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, melakukan analisis
terhadap kebutuhan revisi anggaran belanja modal dan dituangkan ke dalam
matriks rencana anggaran biaya (RAB) semula menjadi dan kerangka acuan kerja (KAK).
Melakukan analisis kebutuhan usulan revisi anggaran belanja
modal tersebut agar sesuai dengan value for money dan dapat
dipertanggungjawabkan (akuntabel, efektif dan efisien). Dan menyampaikan usulan
revisi anggaran belanja modal kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi Banten melalui aplikasi Sisumaker.
Danu menambahkan bahwa pengajuan Revisi Halaman III DIPA
Triwulan I, pastikan RPD Bulan Januari sesuai dengan data SP2D Bulan Januari
dan merencanakan kegiatan Bulan Februari-Maret dengan baik, dimana batas
Pengajuan Revisi Halaman III DIPA paling lambat 13 Februari 2023.
Melalui pelaksanaan kegiatan evaluasi IKPA pada Triwulan I
Tahun Anggaran 2023 ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan
pelaksanaan anggaran untuk tercapainya target nilai IKPA Tahun Anggaran 2023.