Penggunaan Dana Afirmasi SMAN 1 Banda Alam Disinyalir Tidak Transparan

Penggunaan Dana Afirmasi SMAN 1 Banda Alam Disinyalir Tidak Transparan
Foto: Fahmi Arhasyi/monologis.id

ACEH TIMUR  - Penggunaan dana afirmasi SMAN 1 Banda Alam diduga tidak transparan. Itu diketahui saat tim LSM Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) cabang Aceh Timur mengecek penggunaan dana afirmasi sekolah tersebut.

“Kami sangat kecewa karena pihak sekolah tidak terbuka. Saat kami menanyakan kemana dana afirmasi digunakan, Kepsek dan Bendahara  SMAN 1 Banda Alam  sangat tertutup. Kami menduga dana tersebut tidak tepat sasaran,” ungkap Saiful Anwar, Ketua DPC LSM LAKI Aceh Timur, Sabtu (13/02).

Dia menegaskan, dalam pengelolaan dana Bos Afirmasi maupun tentang keterbukaan informasi publik pihak sekolah tidak perlu metutup-nutupi.

“Kalau seperti ini kan mencurigakan,” kata Saiful.

Saiful menegaskan Kepala SMAN 1 Banda Alam diduga melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 pasal 52 dan bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp5 juta.