Pengguna Jasa Ferry Diingatkan Penuhi Syarat Perjalanan

Pengguna Jasa Ferry Diingatkan Penuhi Syarat Perjalanan
Foto: Istimewa

JAKARTA – Pengguna jasa Ferry yang ingin menyeberang khususnya di Jawa-Bali wajib mematuhi syarat perjalanan.

“Lakukan perjalanan jika memang ada kebutuhan mendesak,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin melalui keterangan tertulis, Kamis (15/07).

Shelvy menegaskan, bagi yang mendesak untuk pergi, mohon agar mematuhi syarat perjalanan dari rumah. Pastikan membawa kartu vaksin, dan hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy,” kata dia.

Namun, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selama PPKM Darurat, ASDP memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal juga ditingkatkan dan dilaksanakan secara ketat sesuai prosedur yang berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 s/d 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.