Pengendara Jalan Raya Narogong Patuhi Aturan PSBB Kota Bekasi

BEKASI – Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung mengatakan, sejauh ini para pengendara mematuhi aturan yang diterapkan saat Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bekasi, Jawa Barat yang mulai diberlakukan hari hingga 28 April 2020 mendatang.
"Sejauh ini, Alhamdulillah masyarakat, para pengendara ini telah mematuhi aturan" ujar Enung, saat memantau situasi di Jalan Narogong, Rabu (15/04).
Lanjut Enung, terpantau para pengendara telah mematuhi aturan, seperti berkendara (roda empat) tidak dengan jumlah penumpang yang banyak (lebih dari tiga orang), pengendara motor tidak berboncengan, transportasi publik menerapkan sosial distancing, mengenakan masker dan sarung tangan serta setiap melalui check point para pengendara di cek suhu tubuhnya.
Enung mengungkapkan, diberlakukan PSBB berpengaruh pada jumlah kendaraan yang melintas dari arah Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi (Jalan Narogong).
Menurut Enung, volume kendaraan dari Kabupaten Bogor mengarah Kota Bekasi mengalami penurunan pada hari pertama penerapan PSBB.
"Hasil dari pemantauan pada jalan Narogong perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, jumlah kendaraan yang melintas berkurang dibanding hari-hari sebelum diberlakukan PSBB," kata dia.
Berdasarkan hasil pantauan langsung dilapangan pada Jalan Narogong Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi, tercatat setiap 15 menit hanya ada 20 kendaraan yang melintas. Hal itu jauh menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 300 kendaraan pribadi setiap 15 menit.