Pengawasan Orang Asing Butuh Sinergitas Seluruh Penegak Hukum

Pengawasan Orang Asing Butuh Sinergitas Seluruh Penegak Hukum
Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto (Foto: Istimewa)

TANGERANG – Diperlukan sinergitas dan koordinasi antara seluruh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas pengawasan dan tukar menukar informasi terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia.

“Pengawasan orang asing memiliki arti penting dalam mencegah hal negatif yang timbul akibat pergerakan orang asing,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Tejo Harwanto saat membuka rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/3/2022).

Tejo menegaskan, mudahnya lalulintas antar manusia dan antarnegara membawa dampak positif bagi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun juga berdampak negatif yang dapat mengancam sendi kehidupan berbangsa.

“Dalam melaksanakan operasi, Timpora harus mengedepankan humanisme, karena dalam bekerja timpora memiliki dampak pada kebijakan nasional, tentunya juga dengan menerapkan prinsip PASTI,” lanjutnya

Senada, Kepala Divisi Keimigrasian, Ujo Sujoto, menegaskan imigrasi sebagai leading sector dalam mengawasi orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing dengan seluruh instansi yang memiliki kewenangan agar Negara tetap tegak demi menjaga kedaulatannya.

“Dengan adanya Timpora, ditujukan agar dapat dilakukan deteksi dini pencegahan dan penindakan berbagai akses negative dari lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing seperti pelanggaran / kejahatan l pidana keimigrasian,“ tandasnya

Koordinasi turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, serta Aparat Penegak Hukum di Wilayah Banten.