Pendampingan SPIP Untuk Samakan Persepsi Dalam Penyusunan Pelaporan

Pendampingan SPIP Untuk Samakan Persepsi Dalam Penyusunan Pelaporan
Foto: Istimewa

SERANG – Dalam rangka Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2023, Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan pendampingan di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Pendampingan dilakukan oleh Budi sebagai penanggung jawab dan Indra Jaya Ali selaku pengendali teknis, dan diketuai oleh Harry Lesmana yang akan berlangsung selama 5 hari mulai 2 hingga 6 Mei 2023.

Kepala Divisi Adminstrasi Sri Yusfini Yusuf menjelaskan dasar dari penyelenggaraan SPIP adalah dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.

“SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” ujar Sri Yusfini didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Agus Suryana saat membuka kegiatan, Rabu (3/5/2023).

Sri Yusfini mengungkapkan pendampingan ini untuk memberikan kesamaan persepsi dalam pembuatan pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah serta menerapkan sistem pengendalian intern berbasis kinerja.