Pendampingan SPIP Untuk Samakan Persepsi Dalam Penyusunan Pelaporan

SERANG – Dalam rangka
Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Terintegrasi 2023, Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan pendampingan di
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Pendampingan dilakukan oleh Budi sebagai penanggung jawab
dan Indra Jaya Ali selaku pengendali teknis, dan diketuai oleh Harry Lesmana
yang akan berlangsung selama 5 hari mulai 2 hingga 6 Mei 2023.
Kepala Divisi Adminstrasi Sri Yusfini Yusuf menjelaskan
dasar dari penyelenggaraan SPIP adalah dalam rangka meningkatkan kinerja,
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku
Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di
lingkungan pemerintah secara menyeluruh.
“SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,†ujar Sri
Yusfini didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Agus Suryana saat membuka
kegiatan, Rabu (3/5/2023).
Sri Yusfini mengungkapkan pendampingan ini untuk memberikan
kesamaan persepsi dalam pembuatan pelaporan sistem pengendalian intern
pemerintah serta menerapkan sistem pengendalian intern berbasis kinerja.