Pencuri Sarang Walet Terancam Tuntutan Ganda

TULANGBAWANG – Hukuman bagi SN als TE (30), tersangka pelaku pencurian sarang burung walet yang telah di tangkap tim Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung, pada Rabu (19/08) lalu, sepertinya bakal ditambah.
Pasalnya, hasil dari pemeriksaan petugas, warga Jalan Pisang, Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan itu juga ternyata melakukan pencurian di sebuah alfamart.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, SN als TE melakukan aksinya bersama M. Pebri Setiono (26) dan satu orang lagi rekannya yang sampai saat masih buron.
Sementara pelaku M. Pebri Setiono telah lebih dahulu tertangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut terjadi pada Rabu (08/01), sekira pukul 02.00 WIB, di Alfamart yang berada di Kampung Gedungkarya Jitu,” ujar Wagimin, Sabtu (22/08).
Para pelaku masuk ke dalam alfamart dengan cara merusak kunci pintu, setelah berhasil masuk langsung mengambil berbagai macam merk rokok.
“Akibatnya, pihak alfamart mengalami kerugian sebesar Rp6 Juta rupiah dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” kata Wagimin.
Dia menambahkan, selain menangkap SN als TE, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tas warna coklat dan sebuah kunci letter T.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.