Pencuri di PT ILP, Akhirnya Ditangkap Polisi Berkat Bantuan Warga

TULANG BAWANG - Seorang pemuda berinisial PS (21), warga Dusun Karawangbaru, Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Denteteladas, Polres Tulangbawang, Polda Lampung.
Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap sesaat usai melakukan aksi pencurian di Bedeng Km 52, PT Indo Lampung Perkara (ILP), Kecamatan Gedungmeneng.
"Petugas kami dibantu warga hari Jumat (03/06/2022), pukul 06.30 WIB, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bedeng Km 52, PT ILP," kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena,Kamis (09/06/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A16 warna biru dongker milik korban Hendrik Handoko (27), berprofesi tani, warga Bedeng Km 52, PT ILP.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (03/06/2022), pukul 05.00 WIB, saat terbangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang ada di dalam mess PT ILP sudah hilang. Korban curiga kalau HPnya tersebut telah dicuri oleh orang.
Korban berusaha mencari HP milliknya dan memberitahukan kejadian pencurian tersebut kepada warga, lalu bersama-sama dengan warga berusaha mencari keberadaan pelaku.
Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian di Bedeng Km 52, PT ILP, sehingga langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena pelaku telah berhasil diamankan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kami langsung membawa pelaku berikut BB ke Mapolsek Denteteladas," jelas Iptu Zulian.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.