Penangkapan Pengedar Sabu di Pringsewu Dihalangi Istri Pelaku

Penangkapan Pengedar Sabu di Pringsewu Dihalangi Istri Pelaku
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU  - Seorang pria berinisial P (31) di tangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu pada Senin (23/11) malam. Dalam penangkapan pelaku diduga pengedar dan pengguna sabu ini, Polisi mendapat penghalangan dari istri pelaku.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri melalui Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, pelaku merupakan warga pekon (Desa) Bumirejo, Pagelaran, Pringsewu.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pekon Bumirejo ada seseorang berinisial P yang diduga sering bertransaksi dan memakai Narkotika jenis sabu,” kata Khairul, Rabu (25/11).

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil diamankan dikediamanya. Pelaku sempat membuang sebuah bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu tetapi diketahui oleh petugas.

“Saat petugas mengambil bungkusan yang dibuang ternyata benar isinya adalah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram, dan sabu tersebut diakui milik pelaku,” ucap khairul

Dari pengakuan pelaku, lanjut Khairul, barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga Tanggamus berinsial D seharga Rp400 ribu.

“Menurutnya pengakuan pelaku sudah bebarapa kali bertransaksi dengan pelaku D tersebut, dan sabu tersebut hanya dipakai sendiri,” ujar Khairul.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan di mapolres Pringsewu. selanjutnya pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.