Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berlangsung 6 Bulan

BANDARLAMPUNG - Pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan berlangsung selama enam bulan. Di mulai 1 April hingga september 2021 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, pemutihan tersebut akan dilaksanakan melalui 15 kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) induk dan pembantu.
“Pemutihan benar tanggal 1 April sampai dengan bulan September tahun 2021 atau selama enam bulan,” kata Noverisman
Lanjutnya, pemutihan itu dilakukan kepada semua jenis kendaraan bermotor dan pembayaran pajak bebas biaya balik nama (BBN II).
”Pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dihapuskan denda tunggakan dan biaya pokok tetap dibayarkan. Tetapi mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi (Lampung),“ ungkapnya, Selasa (23/03).
Selain itu, untuk mekanisme pelayanan pendaftaran dilaksanakan secara online guna mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan wajib pajak yang telah mendaftar harus menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas posko (crisis center).
“Untuk pelayanan rencananya diberlakukan secara online dan wajib pajak membawa bukti pendaftaran onlinenya, nanti di posko crisis center akan disediakan pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan (Apabila ditemukan wajib pajak suhu diatas 37,3 diarahkan untuk ke Rumah Sakit terdekat), petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan dan petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan,” jelasnya.
Menurutnya, setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (Mati STNK) dan loket pendaftaran lalu petugas mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (Perpanjangan, Rubentina dan BBN II).
“Kalau sudah lengkap semuanya tinggal pembayaran pajak masing-masing kemudian dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi pertama dari pukul 08:00 – 10:00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi kedua pukul 10:00 – 12:00 WIB 50 wajib pajak, sesi ketiga pukul 13:00 – 15:00 WIB : 50 wajib pajak,” katanya
Berdasarkan informasi ada 15 kantor samsat induk dan pembantu yang ada di Provinsi Lampung yaitu Samsat Bandarlampung, Gunungsugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Waykanan, Liwa, Tanggamus, Mesuji, Pringsewu, Pesawaran, Tulangbawang Barat dan Pesisir Barat.