Pemrov Banten Dukung Penyelesaian Tiga Lahan dan Gedung

Pemrov Banten Dukung Penyelesaian Tiga Lahan dan Gedung

SERANG -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung penyelesaian masalah gedung PTUN, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Serang.

"Pada prinsipnya, Pemprov Banten mendukung dan selalu mengikuti aturan, tidak ada masalah," tegas Gubernur Banten Wahidin Halim saat menerima kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di rumah dinas gubernur di Kota Serang, Selasa (30/11).

Wahidin menyatakan, persoalan Gedung PTUN Serang dan Pengadilan Agama Serang sudah terjadi sebelum dirinya menjadi Gubernur.

"Gedung PTUN Serang sebelum saya jadi Gubernur Banten," ungkap Wahidin.

Pada pertemuan itu, Sekretaris Mahkamah Tinggi Hasbi Hasan mengatakan, gedung PTUN  Serang terlalu mepet bahu jalan sehingga mengurangi lahan parkir dan tidak kondusif. Hal sama juga terjadi pada lahan Pengadilan Agama Serang sebelumnya Pengadilan Negeri Serang terkena pelebaran jalan sehingga tidak ada lahan parkir serta tidak representatif.

“Saat ini Mahkamah Agung memiliki standar untuk membangun gedung di atas lahan 5000 meter,” ujarnya.

Perlud diketahui, lahan dan gedung PTUN Serang terdampak pelebaran Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani yang menghubungkan Parung di Jl. Raya Jakarta dengan Palima di Jl. Raya Pandeglang. PTUN Serang sendiri mengusulkan penggantian lahan yang terdampak.

Sedangkan untuk Pengadilan Agama Serang, dari lahan yang tidak simetris di Jl. Raya Petir pindah menempati Gedung Pengadilan Negeri Serang di Jl. Abdul Hadi. Pengadilan Negeri Serang sendiri pindah ke Jl. Raya Pandeglang dan saat ini memerlukan lahan parkir yang lebih luas.