Pemprov Lampung Ikuti Peluncuran Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri

BANDARLAMPUNG -
Pemprov Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim
mengikuti acara Peluncuran Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri
Secara Nasional untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023 secara virtual
bertempat di Ruang Video Conference lt.I Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu
(24/5/2023).
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP)
Hendrar Prihadi dalam arahannya menyampaikan bahwa Konsolidasi Pengadaan sudah
dilakukan mulai dari tahun lalu.
"Tahun lalu Konsolidasi Pengadaan dimulai di republik
ini, namanya Konsolidasi Pengadaan Laptop, sehingga konsolidasi pengadaan tahun
ini harus lebih keren dan lebih baik lagi sehingga tahun ini konsolidasi
pengadaan ini merambah, tidak hanya laptop tapi minggu depan kita akan
launching pupuk, kemudian alat kesehatan dan target saya kepada teman-teman
akan ada software ada juga tiket dan hotel," ucapnya.
Hendrar Prihadi dalam arahannya juga berharap bahwa program
Konsolidasi Pengadaan yang sudah baik ini akan terus dilanjutkan.
"Jadi program yang sudah baik ini bisa sustainable maka
kalau kita bisa melakukan efesiensi lebih baik lagi, Indonesia akan lebih maju.
Terutama menuju prediksi Indonesia memasuki masa keemasan 2045,"
pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Setya Budi Arijanta Deputi Bidang
Hukum Dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Konsolidasi
Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional dilakukan berdasarkan
Undang-undang No.3 tahun 2014 tentang perindustrian.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
29/2018 tentang Pemberdayaan Industri,
Perpres No. 16 /2018 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah serta Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sehingga berdasarkan dasar hukum tersebut dilakukan tindak
lanjut berupa Penerbitan Surat Edaran Kepala LKPP kepada seluruh K/L/Pemerintah
Daerah sebagai himbauan pengadaan kebutuhan laptop PDN dimaksud dilakukan
melalui E Purchasing Katalog Elektronik pada etalase Konsolidasi Laptop PDN.
Setya Budi Arijanta melanjutkan untuk mendorong efisiensi
pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah, K/L/Pemerintah Daerah juga didorong
untuk melaksanakan Konsolidasi Pengadaan diwilayahnya.
Tindak lanjut Konsolidasi Pengadaan yang dilakukan adalah
dengan mendorong peningkatan pencantuman PDN dalam Katalog Elektronik dan
peningkatan transaksi E Purchasing katalog Elektronik.