Pemprov Lampung Gelar Rakornis Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa

BANDARLAMPUNG -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Penataan dan Administrasi
Pemerintahan Desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Qodratul
Ikhwan mewakili Gubernur Arinal Djunaidi membuka acara tersebut di Gedung
Pusiban Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (01/11/2022).
Dalam sambutannya Qodratul mengatakan, Rakornis ini
merupakan salah satu upaya menemukan solusi dari permasalahan yang terjadi di
daerah tentang penataan administrasi pemerintahan desa.
“Rakornis ini menjadi forum untuk mensinkronkan dan
mengkoodinasikan program dari pemerintah pusat tahun anggaran 2022. Selain itu,
sebagai media konsolidasi data permasalahn di desa,†kata Qodratul.
Menururnya, konsolidasi data menjadi acuan dalam tindak
lanjut Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, pembinaan, serta pengawasan
kepada Pemerintah Daerah terhadap penyelesaian terkait permasalahan Penataan
dan Administrasi Pemerintahan Desa.
Sesuai dengan permendagri No. 43 Tahun 2015 tentang
Oganisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasal 712
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Biro Otonomi Daerah, Binarti Bintang selaku
ketua panitia acara menyampaikan, bahwa rakornis ini dimaksudkan sebagai forum
pendalaman substansi dan peningkatan pemahaman, Pemerintah Daerah dalam melakukan
penataan dan administrasi pemerintah di tingkat desa.
Dalam kegiatan ini, pemateri yang didatangkan dari pusat
adalah Kasubdit Penataan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Satria
Gunawan.
Dalam sambutannya, Satria mengapresiasi Pemprov Lampung yang
telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan ini.
Satria berharap peserta dapat secara terbuka mengungkapkan
permasalahan dan kendala terkait penataan Desa. Baik mengenai batas desa, kode
desa, kewenangan desa, produk hukum desa, serta administrasi Pemerintah Desa,
supaya solusi atau regulasi dapat ditemukan melalui forum ini.