Pemkot Bandarlampung Uji Dampak Tower PT CMI
BANDARLAMPUNG -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung segera melakukan uji dampak terhadap
tower telekomunikasi PT Centratama Menara Indonesia (CMI) yang telah meresahkan
warga Gang Mawar, Kecamatan Sukabumi.
"Kami (pemkot) akan segera menindaklanjuti keluhan
warga terkait adanya dampak yang dirasakan mereka karena grounding pada tower
tersebut rusak dan jatuh ke bawah," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Bandarlampung Khaidarmasyah saat menerima audiensi dengan
masyarakat, Senin (3/4/2023).
Dia mengatakan bahwa sebagaimana keluhan warga bahwa setelah
grounding tower tersebut jatuh, terdapat dampak yang dirasakan oleh masyarakat
seperti adanya aliran listrik di lantai beberapa rumah warga, serta menyebabkan
kerusakan barang elektronik.
"Kalau izin mendirikan bangunan (IMB)-nya tidak ada
masalah, bahkan warga tidak mengeluhkan itu, sebab tower itu sudah berdiri dari
tahun 2007, tapi setelah grounding tersebut rusak baru terjadi dampak sehingga
mereka mengadu ke pemkot," kata dia.
Oleh sebab itu, kata dia lagi, Pemkot Bandarlampung segera
memanggil PT CMI untuk bersama-sama melakukan uji dampak, apakah yang
dimaksudkan oleh masyarakat tersebut terbukti dari adanya grounding yang rusak
atau bukan.
"Kami akan uji apa yang terjadi di menara itu kalau
sesuai dengan apa yang diaspirasikan masyarakat, maka perda Nomor 12 Tahun 2016
tentang Tower Telekomunikasi akan diterapkan, tapi kalau bukan kami akan
meminta PT CMI memperbaiki groundingnya yang rusak tersebut," kata dia
pula.
Salah satu warga Gang Mawar, Sukabumi Muamar Khadafi meminta
Pemkot Bandarlampung segera melakukan tindakan atas aspirasi warganya terhadap
adanya dampak yang dirasakan dari tower telekomunikasi milik PT CMI.
"Masyarakat ingin tower tersebut dicabut, karena sudah
banyak kerugian yang dirasakan baik materiil maupun keselamatan jiwa warga
sekitar," kata dia lagi.