Pemkab-DPRD Tulangbawang Setujui 11 Propemperda

TULANGBAWANG – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Tulangbawang, Lampung, menyetujui  11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, baik yang berasal dari prakarsa DPRD maupun pemkab.

Persetujuan itu tertuang dalam rapat paripurna yang DPRD Tulangbawang, Senin (26/10).

Hadir dalam paripurna tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD serta Bupati Tulangbawang, Winarti.

Ke-11 Propemperda yang disetujui menjadi Raperda itu diantaranya, tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, perubahan atas peraturan daerah Tulangbawang Nomor 05 Tahun 2014 tentang rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Tulangbawang, fasilitas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, pengelolaan barang milik daerah, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 05 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Selanjutnya, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulangbawang, penyelenggaraan bantuan hukum, penyertaan modal dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

"Sangat spesial Sidang Paripurna hari ini, bisa menyepakati 11 Raperda, terimakasih pada semua yang hadir, Anggota DPRD, Anggota Forkopimda," tutur Winarti.

Terkait cuti bersama dan menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Winarti meminta untuk tetap bersama keluarga dan jangan lupa mematuhi protokol kesehatan.