Pemkab Serang Disinyalir 'Dukung' Paslon Petahana

Pemkab Serang Disinyalir 'Dukung' Paslon Petahana
Foto: Andrea Nanda Saputra/monologis.id

SERANG – Masih ditemukannya baliho pasangan calon (paslon), Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji) di beberapa sudut Kabupaten Serang memberi kesan pemerintah kabupaten setempat mendukung paslon petahana itu di Pilkada Serentak 2020.

Seperti baliho besar Tatu-Pandji  di ruas lampu merah Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dalam baliho tersebut salah satunya  memuat  program Pemkab Serang yaitu pemberian beasiswa bagi 454 mahasiswa asal Kabupaten Serang.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satialaksmana, ketika dimintai tanggapannya menerangkan, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang larangan alat peraga kampanye (APK) disebutkan bahwa para calon dilarang memasang APK yang bukan berasal dari KPU, termasuk media sosialisasi pemerintah yang mencatut foto petahana.

“Pemda wajib menurunkan semua gambar petahana dalam media sosialisasi kegiatan mereka. Jadi jika semua punya niat baik, mestinya  sudah diturunkan, tidak harus menunggu saksi,” ujar Eka, Selasa (06/10).

Untuk itu Eka juga meminta meminta kepada Pjs Bupati Banten agar tegas dan tidak tawar menawar. “Foto paslon petahana  hendaknya  dapat ditutup hingga pelaksanaan pilkada selesai dilaksanakan dan Pjs kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan Pemda untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu,” pungkasnya.

Terpisah Pjs Bupati Serang, Ade Aryanto ketika dikonfirmasi perihal hal tersebut melalui sambungan seluler dan pesan singkat whatsApp, tidak memberikan tanggapan.