Pemkab Pesisir Barat Ikuti Rakor Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

PESISIR
BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, mengikuti Rapat
Koordinasi (Rakor) pusat dan daerah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
(P3DN), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting dari
Ruang Media Center Lantai I Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat,
pada Senin (18/9/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar
Diantoro, dengan tema Percepatan P3DN dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi (UMKM) pada Pemerintah Daerah.
Turut hadir dalam rakor tersebut Staf Ahli Bupati Bidang
Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Imam Habibudin, dan beberapa perwakilan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Staf Ahli Imam Habibudin menerangkan dalam pemaparan rapat
menunjukan bahwa kerjasama tiap kabupaten/kota terbilang cukup bagus dan
melebihi target pencapaian, diantaranya adalah produk yang tayang melalui
E-Katalog dari total 3.618.646 produk yang terdiri: 1.428.425 UMKM Kecil,
1.572.610 UMKM Mikro, 197.704 UKMK Menengah, 419.459 Non UMKM.
"Namun didalam rapat juga diimbau dalam belanja
pengadaan barang dan jasa setidaknya melibatkan 40 persen UMKM dan menggunakan
e-katalog setidaknya 30 persen dari belanja pengadaan barang dan jasa,"
ujar Imam.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan terbitnya Peraturan Menteri
Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 tentang metentuan dan tata cara
penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk Industri kecil,
memungkinkan bagi para pelaku usaha untuk melakukan self assesment dalam
penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara mandiri dan
gratis.
Imam mengimbau seluruh OPD, terkait sisa pagu anggaran di
Tahun 2023 agar dalam pelaksanaannya tetap mendukung peningkatan penggunaan
produk dalam negeri dan juga dalam tahap perencanaan penganggaran 2024,
setidaknya mengalokasikan 40 persen rencana belanja melalui E-Katalog.
Sementara Plt. Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan
Perindustrian (Dintransnakerin), Ariswandi, juga menganjurkan kerjasama antar
OPD seperti LPSE agar IKM dan UMKM yang terdaftar di E-Katalog terus meningkat.
"Kami juga mengimbau seluruh OPD dapat meningkatkan belanja barang jasa
melalui E-Katalog," kata Ariswandi.
"Dintransnakerin juga akan mendampingi IKM dalam
pendaftaran di website Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dalam hal
penerbitan Sertifikat TKDN," tukasnya.