Pemilik Tambak Udang Andi Riza Farm Divonis Bersalah, Didenda Rp300 Juta

BANDARLAMPUNG - Pengadilan
Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Andi Riza bin Agus Sri bersalah karena
kelalaiannya dalam melakukan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan
berusaha atau persetujuan penggunaan sumber daya air, sesuai dengan pasal 49 UU
RI No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Andi Riza pemilik tambak udang Andi Riza Farm di Kecamatan
Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung, Kamis (13/7/2023)
silam dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan, didampingi para hakim anggota
Hendri Irawan dan Dedy Wijaya Susanto.
Hakim Ketua menghukum terdakwa Andi Riza bin Agus Sri karena
tindak pidana yang dilakukan, dengan menjatuhkan pidana selama tiga bulan, masa
percobaan selama empat bulan, dan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak
dibayar, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya, pada persidangan yang dilakukan pada tanggal 21
Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara
selama lima bulan, dengan mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta.