Pemilik Tambak Udang Andi Riza Farm Divonis Bersalah, Didenda Rp300 Juta

Pemilik Tambak Udang Andi Riza Farm Divonis Bersalah, Didenda Rp300 Juta
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Andi Riza bin Agus Sri bersalah karena kelalaiannya dalam melakukan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan sumber daya air, sesuai dengan pasal 49 UU RI No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

Andi Riza pemilik tambak udang Andi Riza Farm di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung, Kamis (13/7/2023) silam dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan, didampingi para hakim anggota Hendri Irawan dan Dedy Wijaya Susanto.

Hakim Ketua menghukum terdakwa Andi Riza bin Agus Sri karena tindak pidana yang dilakukan, dengan menjatuhkan pidana selama tiga bulan, masa percobaan selama empat bulan, dan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Sebelumnya, pada persidangan yang dilakukan pada tanggal 21 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, dengan mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta.