Pemilik Media Wajib Beri Pemahaman KEJ dan UU Pers ke Wartawan

BANDARLAMPUNG – Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengaku miris mendengar ada oknum wartawan latar belakang pendidikan dan kopetensinya tidak jelas. Alih-alih memahami KEJ, tugas utama wartawan pun tak paham.
Wira berharap pemilik media memberikan pemahaman ke wartawannya dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ) dan berpedoman dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
"Jangan sampai seseorang tersebut mengaku wartawan hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari salah satu perusahaan media, namun tidak tahu tugas jurnalistik," ujar Wira saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus SMSI Lampung di di Balai Wartawan H Solfian Achmad Bandarlampung, Selasa (15/3/2022).
Tegas Wira, sebagai pemimpin organisasi profesi, dirinya sangat ingin seluruh wartawan di Lampung sejahtera. “Karenanya, senergisitas antara PWI dan SMSI menjadi sebuah keharusan," kata dia
Sementara itu Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, sangat mendukung apa yang menjadi saran masukan dari Ketua PWI. Donny mrnyampaikan, kunjungan pihaknya sebagai meomentum untuk membangun media yang lebih bermartabat dan profesional.
Dia mengakui PWI sebagai orang tua organisasi, begitu juga dengan SMSI lahir dari PWI dan berharap PWI dan SMSI saling bersinergi, saling bergandengan tangan dalam membangun Provinsi Lampung.
"Karena SMSI sebagai perusahaan media, jadi dengan PWI suatu hal yang tidak dapat terpisahkan," katanya.
Kedepan, lanjut Donny, pihaknya akan lebih memberikan pemahaman kepada seluruh anggota SMSI agar lebih paham untuk menjaga marwah media agar lebih bermartabat.
Dia juga menyinggung terkait dengan kejadian di Polres Lamtim, itu sebagai pelajaran bagi pemilik media yang ada di Lampung, dalam merekrut wartawan.
"Kejadian kemarin mari kita jadikan pelajaran, dan kedepan agar media-media agar memberikan edukasi, informasi-informasi yang membangun, profesional dan bermartabat," pungkasnya.