Pembayaran Pembebasan Lahan di Tulangbawang Barat Capai 70 Persen

TULANGBAWANG BARAT - Pembayaran pembebasan lahan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tulangbawang Barat, Lampung tahun anggaran 2021 telah mencapai 70 persen.
Kepala Disperkimta Tulangbawang Barat, Rizal Irawan mengatakan, tahun 2021 ini anggaran untuk pembebasan lahan pada Disperkimta Tulangbawang Barat sekitar Rp9 Miliar lebih.
"Dari jumlah anggaran tersebut telah terserap hingga bulan Agustus ini mencapai 70 Persen, yang mana anggaran itu dibayarkan untuk pembebasan lahan tempat pembangunan milik Pemkab," terangnya, Selasa (10/08).
Kata dia, adapun pembayaran tanah yang dilakukan Disperkimta pada 2021 ini diantaranya, pelunasan KPT (Kawasan Pendidikan Terpadu) di Pulung Kencana, beberapa titik jalan protokol, simpang tiga Panaragan, Jalan 2 Jalur Tugu Rato, dan tempat-tempat lainnya yang sudah masuk dalam perencanaan.
"Pastinya, pembayaran pada pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab terhadap masyarakat sudah berdasar pada hitungan Appraisal, dan penyaluran dana itu juga langsung di transfer ke Rekening masyarakat dari Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sehingga, kita berharap kepada masyarakat kedepannya, agar dalam proses Pembangunan dapat saling mendukung serta tidak mempersulit Pemerintah khususnya dalam hal pembebasan lahan," imbuhnya.