Pelayanan SIM di Polresta Bandarlampung Mulai Dibuka Kembali

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung mulai membuka pelayanan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang sebelumnya sempat tutup lantaran pandemi COVID-19.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini menyebutkan, sesuai dengan TR dari Korlantas Polri nomer ST/1637/V/YAN.1.1./2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, yaitu kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya telah habis/mati sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020 dapat di perpanjang pada 2 Juni hingga 31 Juli 2020.
"Saat ini satlantas Polresta Bandarlampung telah memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM," kata dia, (10/6).
Reza menyebut, pemohon SIM yang berada disatpas 2526 Satlantas Polresta Bandarlampung juga diwajibkan mengikuti standar operasional kebijakan pelayananan melalui penerapan New Normal.
"Masyarakat yang akan mengurus dan memperpanjang SIM, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami upaya satlantas dalam mencegah serta mengantisipasi COVID-19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan," kata dia.
Dengan pembatasan waktu yang panjang tersebut masyarakat tidak perlu khawatir,dan tidak tergesa-gesa untuk harus segera datang ke unit pelayanan SIM yang ada di Polresta Bandarlampung.
"Gunakan masker, mencuci tangan selalu menjaga jarak dan menerapkan hidup sehat. Serta mematuhi peraturan lalu lintas yang ada," kata dia.