Pelayanan Lapak Asik BPJAMSOSTEK Dikeluhkan Warga

BEKASI – Meminimalisir meluasnya penyebaran COVID-19 di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya, BPJAMSOSTEK memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik.
Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJAMSOSTEK merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19.
Namun kenyataannya, pelayanan Lapak Asik banyak dikeluhkan pasertanya saat akan melakukan klaim jaminan hari tua (JHT). Seperti yang dialami Heri, warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dia menuturkan, saat akan melakukan klaim JHT secara online, dirinya diarahkan mengakses web : http ://antrian.bpjsketenagakerjaan.co.id dan/atau melalui aplikasi BPJSTK, tapi selalu gagal
“Selalu muncul notice atau pemberitahuan ‘Maaf, Antrian Penuh’. Di coba berkali-kali mulai masih sama,” ungkap Heri, Senin (20/04).
Dia menyesalkan buruknya pelayanan BPJS ketenagakerjaan di saat dia membutuhkan hak nya untuk menyambung hidup dan bertahan di suasana pandemi COVID-19.
“Padahal iuran BPJS yang selama ini di kumpulkan adalah harapan terakhir,” ungkapnya.
Terpisah, Ijul, bagian kepersertaan BPJamsostek Kota Bekasi saat dikonfirmasi terkait keluhan itu menyarankan peserta melakukan pengajuan klaim melalui email pelayanan.bekasi@gmail.com.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan mengubah nama panggilannya dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK tanpa mengubah badan hukum mau lambang badan.
BPJAMSOSTEK selama ini melayani peserta jaminan sosial tenaga kerja yang berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pada Ketentuan Umum di BAB 1 pasal 1 angka 1 menyebutkan, jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin untuk seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Kemudian masih di pasal 1 angka 8 menyebutkan, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran, dan angka 10 tentang Iuran dan angka 11 tentang Pekerja.
Semenjak ditetapkan status pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK mengikuti anjuran Surat Edaran Walikota Nomor : 560/2209/Disnaker tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan/usaha dalam rangka mencegah wabah viruscorona disease (COVID-19) dan BPJAMSOSTEK melakukan perubahan pelayanan manjadi Lapak Asik yang dilakukan melalui jaringan online dan kebijakan work from home (WFH).