Pelaku Seni Pringsewu Minta Perhatian Pemerintah

Pelaku Seni Pringsewu Minta Perhatian Pemerintah
Aziz Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU - Para pegiat seni yang tergabung di Paguyuban Pegiat Seni Budaya Pringsewu (P2SBP)  berdialog dengan jajaran Pemerintah Kabupaten, DPRD serta Muspida Pringsewu, di aula utama kantor pemkab wilayah itu, Senin (13/07).

Juru Bicara P2SBP yang juga salah satu pegiat seni pedalangan Ki Teguh Surono mengharapkan pemerintah daerah memberikan perhatian kepada para pegiat seni, sekaligus dipermudah serta difasilitasi terkait izin pementasan seni di Kabupaten Pringsewu.

Ia juga berjanji akan mematuhi sekaligus menerapkan protokol kesehatan yang ketat manakala pihak terkait memberikan kelonggaran dengan mengizinkan pelaku seni  untuk beraktifitas atau berkesenian, serta siap dibubarkan jika ternyata ada pelanggaran protokol kesehatan.

Terlebih, kata Ki Teguh Surono, yang juga putra dari dalang senior di Kabupaten Pringsewu Ki Dimun, Kapolri juga sudah mencabut Maklumat Kapolri terkait kerumunan massa. Ia juga mengaku, dirinya dan para pelaku seni lainnya semenjak pelarangan pementasan akibat pandemi Covid-19 beberapa bulan lalu kesulitan untuk mencari nafkah.

Beberapa langkah yang ditempuh P2SBP, kata Teguh, adalah menjalin kerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan.

Sementara, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengatakan pada prinsipnya Pemkab Pringsewu tidak melarang kegiatan asalkan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ada. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada para pegiat seni di Kabupaten Pringsewu yang bersemangat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono mengatakan idealnya pemerintah daerah memang membantu para pegiat seni tersebut, namun ia tak menampik bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan.

Sementara itu, Kapolres Pringsewu yang diwakili Kabag Operasional Ajun Komisaris Pol. Martono mengatakan Maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun memang sudah dicabut untuk menyesuaikan kondisi New Normal dengan protokol kesehatan.

Namun demikian, untuk izin keramaian untuk saat ini belum bisa dikeluarkan, karena masih menunggu ketentuan dari Mabes Polri. Pihaknya hingga saat ini masih tetap menghimbau dan mengedukasi  masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Ia juga mengucapkan terimakasih atas segala apa yang disampaikan dan akan ia laporkan kepada Kapolres Pringsewu.