Pelaku Pungli di Pasar Lama Serang Diciduk Polisi

Pelaku Pungli di Pasar Lama Serang Diciduk Polisi
Foto: Istimewa

SERANG – Polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Lama Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Dari R turut diamankan uang hasil pungli sebesar Rp264 ribu.

“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti keluhan para pedagang atas pungutan liar tersebut,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu (26/2/2022).

R melakukan pungli kepada para pedagang dengan alasan uang keamanan, setiap pedagang diminta uang sebesar Rp2.000 dengan total setiap hari dia mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,

“Pelaku mengaku melakukan aksi pungutan liar bersama dengan ke empat temannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota,” ujar Maruli.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian pungutan liar di wilayah Kota Serang.

"Bagi masyarakat Kota Serang khususnya para pedagang bila menemukan adanya pungli agar tidak ragu untuk melaporkan kepada kami," tutupnya.