Pelaku Penggelapan 23 Ton Arang Batok Diamankan Polisi

Pelaku Penggelapan 23 Ton Arang Batok Diamankan Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN  - Team Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Selatan mengamankan RMM (36) pelaku penggelapan muatan truk yang berisi arang batok sebanyak 23 ton.

Pelaku menggelapkan arang batok milik korban Asmar Panjaitan (42) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan pada pada Sabtu (15/5) silam di parkiran SPBU Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo.

“Pelaku diamankan dikediamannya Desa Bedengseng, Kecamatan Tungkal Jaya, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Rabu (09/06) kemarin,” kata Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kamis (10/06).

Dalam penangkapan tersebut, Team Unit Jatanras bekerja sama Unit Reskrim Polsek Tunggal Jaya, Banyuasin.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis mini bus merk Toyota Sigra warna merah dengan nomor polisi BH 1566 ND.

Sementara korban merugi sebesar Rp200 juta.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Enrico.