Pelaku Pembunuhan di Lebak Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan di Lebak Terancam Hukuman Mati
Foto: Istimewa

LEBAK – SR (51), petani asal Lebak, banten yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamingan terancam hukuman mati.

"Saat ini SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemberkasan. Sebentar lagi berkas akan diserahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Sabtu (07/08).

Shinto Silitonga mengungkapkan, pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku.

Berbagai keterangan dan alat bukti dikumpulkan polisi. Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya didatangi petugas, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin (12/07), di tempat persembunyiannya.

"Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan," ujar Kabid Humas.

Shinto Silitonga juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin mengambil uang milik korban sebesar Rp5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp2.000.000 terhadap korban, selain itu tersangka juga mengaku merasa  benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.