Pelaku Curat Gondol Rp12 Juta dari Waralaba di Tulangbawang

TULANGBAWANG – Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah toko waralaba dibekuk tim gabungan Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung.
Pelaku MN (24), warga Dusun Rimbajaya, Kampung Campangdelapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan dibekuk pada Selasa (1/2/2022) dinihari di rumahnya.
"Pelaku membobol toko waralaba di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang pada Selasa (28/12/2021)," kata Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (2/2/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam toko dengan memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang toko, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci,” ujar Abdul Mutolib.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp12,1 juta. Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur.
Total kerugian yang dialami pemilik waralaba tersebut ditaksir sebesar Rp28,1 juta.
Ia menambahkan, untuk diketahui bahwa pelaku curat yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.