Pelaku Curas Nyaris Diamuk Massa

LAMPUNG TENGAH - Dua remaja di Kecamatan Bandar Surabaya nekat melakukan tindak aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada seorang pemuda lainnya yang mengendarai sepeda motor.

Aksi tersebut dilakukan pelaku berinisial A (16) warga Bandar Surabaya terhadap korban S (15) dan terjadi pada Rabu (1/2/2023) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kronologi aksi Curas itu bermula saat korban S sedang duduk di atas kendaraan motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4902 TH milik korban.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu U Budi Santoso menjelaskan, modus pelaku A dan satu rekannya dengan cara mendekati korban S yang sedang duduk di atas motornya.

"Pelaku A dan rekannya (buron) meminta rokok kepada korban S, namun korban menolak memberikan rokok karena tidak punya rokok," kata Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (4/2/2023).

Pelaku yang kesal lalu mendorong korban hingga terjatuh dari motornya.

"Mendapati korbannya terjatuh dari motor, lalu pelaku mengambil kesempatan untuk membawa kabur motor korban," jelasnya.

Lebih lanjut, sambung Kapolsek sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku. Namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor miliknya.

“Korban yang berteriak minta tolong dengan berkata maling maling maling, sontak membuat warga sekitar berkumpul lalu mengejar para pelaku,”tambahnya.

Salah satu pelaku yakni A (16) berikut barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan oleh warga, sementara rekannya melarikan diri.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Seputih Surabaya langsung menuju lokasi guna mengamankan pelaku dari amuk massa yang sempat terbakar emosi.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan dan kami ucapkan terimakasih kepada seluruh warga yang tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut sementara rekan pelaku dalam pengejaran petugas.

Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,’’ pungkasnya.