Pelaku Curas di Pesawaran Didor Polisi

Pelaku Curas di Pesawaran Didor Polisi
Foto: Istimewa

PESAWARAN - Satreskrim Polres Pesawaran membekuk AS (22), warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku beraksi di dekat Kuburan Cina Desa Sukajaya Lempasing, pada Minggu (11/04) sore lalu

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, tersangka berboncengan sepeda motor dan menghadang korban.

“Kemudian membawa korban ketempat sepi dan mengambil secara paksa dua unit HP dan kunci kontak motor milik korban. Kumudian, mengancam agar korban tidak pergi dan menunggu pelaku kembali,” jelasnya, Selasa (13/04).

Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pesawaran.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapat informasi keberadaan tersangka, kemudian team Tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS,” kata Eko.

Namun, saat akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6juta,” ungkapnya.

Pelaku AS dikenakan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.