Pelaku Curanmor Tulangbawang Dihadiahi Timah Panas Polisi

TULANGBAWANG – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku RN (34) warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, ditangkap pada Jumat (10/09). Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku karena berusaha melarikan diri.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah, milik korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (12/09).
Holili menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan pelaku bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi pada Mei 2021 di rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), warga Kelurahan Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala.
"Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan obrok yang berisi barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban telah hilang," jelas Holili.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp7,2 juta.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.