Pelaku Curanmor di Waykanan Diringkus di Warung Makan

WAYKANAN – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Waykanan, Lampung, berhasil diringkus Polisi.
Tersangka berinisial ES (27) warga Kampung Bumijaya Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Waykanan, diringkus saat berada di salah satu warung makan di Kampung Gistingjaya Kecamatan Negarabatin, Selasa (10/5/2022).
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Wagisah (55) warga Kampung Gistingjaya.
“Pada Kamis, 10 Februari 2022 korban melaporkan kehilangan motor di rumahnya," ujar Andre, Kamis (12/5/2022).
Pelaku diduga mendongkel pintu depan rumah korban saat penghuni rumah sedang tidur. Kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor merk honda supra fit x warna merah No Polisi BE 3645 SI milik korban.
“Korban baru menyadari ada pencurian setelah terbangun dan melaporkan ke Polsek Negarabatin," kata Kasat.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.