Pasutri Kompak Jadi Kurir Sabu

Pasutri Kompak Jadi Kurir Sabu
Foto: Istimewa

PALEMBANG – Pasangan suami istri (pasutri) Imam (30) dan Suryati (32), warga Kelurahan 32 Ilir, Ilir Barat II Palembang, kompak menjadi kurir sabu.

Keduanya ditangkap Tim Hunter Polrestabes Palembang, saat hendak mengantar barang kepada Rian di kawasan Jalan Purbakala, Selasa (22/09) sore.

Dari tangan pasutri ini, diamankan barang bukti 3 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 32,27 gram, 1 tas pinggang, 1 HP Samsung, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BG 5918 ABW.

“Kami baru dua kali antar pesanan sabu untuk Rian. Pertama 2 paket Rp10 juta, yang kedua ini 3 paket Rp15 juta. Setiap antar kami dapat upah Rp500 ribu,” kata pasutri, saat rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (23/09).

Mereka mengaku, tiga paket sabu itu diambil dari Bik Cek, salah seorang bandar di daerah Tangga Buntung Palembang. “Setiap Rian minta dibelikan sabu, kami beli sama Bik Cek di Tangga Buntung,” katanya.

Keduanya mengaku terpaksa jadi kurir karena kami tidak ada kerjaan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Siswandi mengatakan,  masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa bandarnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Siswandi.