Pasien COVID-19 di Lampung Capai 10 Ribu, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Pasien COVID-19 di Lampung Capai 10 Ribu, Warga Diimbau Patuhi Prokes
Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati (Foto:Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pasalnya, pasien terpapar virus yang berasal dari Wuhan Cina tersebut, sampai hari ini sudah menembus angka 10 ribu jiwa di Lampung.

Aprilliati mendorong penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 hingga pemberlakuan sanksi yang merata.

“Saya sangat mendukung seperti apa yang saya sampaikan oleh Gubernur beberapa waktu lalu dalam penegakan Perda, penegakan hukum serta hari libur di perketat dan sanksi yang berlaku tanpa ada pembedaan perlakuan,” kata dia, Kamis (04/02).

Untuk itu, ia berharap agar masyarakat tetap mengikuti imbauan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak. Agar tidak ada lagi terjadi penyebaran virus COVID-19.

”Saya pernah melakukan testimoni sendiri ketika saya menghadiri suatu hajatan itu dibubarkan. Namun, di tempat yang berbeda malah dibiarkan padahal dalam bentuk acara yang sama seharusnya pemberlakuan peraturannya harus merata atau tidak tebang pilih,” tegasnya.

Dalam hal ini, sambung dia, semua pihak harus konsisten dengan isi perda tersebut termasuk DPRD dan Pemerintah Provinsi sekalipun dalam melakukan aktivitas pemerintahan.