Operasi Gabungan PPKM Mikro Kubu Raya Sasar Kafe dan Warkop

KUBU RAYA - Polisi, TNI dan Satpol PP melaksanakan operasi Gabungan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan mendatangi beberapa warung kopi (warkop) dan kafe-kafe serta tempat-tempat kerumunan orang di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (14/06).
Operasi gabungan pelaksanaan PPKM mikro dipimpin langsung oleh KBO Satbinmas Polres Kubu Raya Ipda Legiman dengan menurunkan 12 personel Polres, 6 personel Koramil Sungai Raya dan 6 personel Pol PP.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus dampak libur hari raya Idulfitri 1442 H dan klaster perkantoran serta meningkatnya angka persentase warga terkonfirmasi COVID-19 di Kubu Raya.
“Operasi gabungan ini berdasarkan Surat Edaran PPMK Bupati Kubu Raya Nomor : 451/1155/KESRA tentang penegasan PPKM Mikro agar pemilik kafe atau warkop dan tempat usaha bisa mematuhi dan melaksanakan hal itu,” terang Legiman.
Tim gabungan tersebut mendatangi beberapa warkop dan kafe antara lain Surya Coffe, Jalan Parit Bugis Desa Arang Limbung, Serantau Coffe, Triple 4 Cafe, NAU Caffe, dan BEN'S Cafe
Pada operasi tersebut tim gabungan masih menemukan masyarakat yang abai dalam penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker.
“Untuk pelanggaran tersebut aparat memberikan tindakan tegas dan meminta yang bersangkutan menggunakan masker karena hal itu adalah bagian dari penerapan nprotokol kesehatan,” terang Legiman.
Dalam kegiatan tersebut tim gabungan tersebut juga memberikan imbauan kepada masyarakat secara berkelanjutan bahwa wabah COVID-19 masih ada dan nyata, sehingga masyarakat dapat membantu Percepatan Penanganan COVID-19 dengan cara mematuhi Prokes dan membatasi kegiatan di luar rumah selama masa Pandemi COVID-19.