Operasi Antik Krakatau2024, Polres Mesuji Ungkap 15 Kasus Narkotika

Operasi Antik Krakatau2024, Polres Mesuji Ungkap 15 Kasus Narkotika
Foto: Ahmad Fauzi/monologis.id

MESUJI-Polres Mesuji, Lampung, mengungkap 15 kasus peredaran gelap penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 18 orang tersangka pada Operasi Antik Krakatau 2024.

“Dari 18 tersangka, 2 orang kasus TO yang merupakan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Lalu 11 orang kasus Non TO merupakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu 1 kasus, penyalahgunaan narkotika sebanyak 9 kasus dan penyalahgunaan narkotika golongan ekstasi 1 kasus,” ujar Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto,  Rabu (26-6-2024) kemarin.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari kristal bening narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 62,79 gram, 55 butir pil ekstasi, 2 unit timbangan digital pocket, 1 unit handphone, 5 rangkai alat hisap narkotika (bong), 70 bungkus plastik klip berbagai ukuran serta 7 buah korek api.

"Para tersangka dijerat UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun," jelas Kapolres.