OPD Sewa Hotel Harus Bayar Pajak

OPD Sewa Hotel Harus Bayar Pajak
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO - Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyewa Hotel menggunakan APBD wajib membayar pajak.

“Bendahara pengeluaran harus melakukan pembayaran pajak yang dipungut dan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan,” ujar Qomaru pada acara sosialisasi Pajak Restoran dan Hotel yang bersumber dari APBD.

Sosialisasi tersebut berlangsung di aul Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Rabu (18/5/2022).

Qomaru meminta tidak boleh ada temuan karena kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap pajak.

 “Saya tegaskan semua bendahara pengeluaran yang jabatannya berdasarkan SK Wali Kota bertanggung jawab melakukan pajak itu dengan baik, dan saya minta kepada perangkat daerah untuk merencanakan dan memantau kegiatan yang berkaitan dengan pajak,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Arif Joko Arwoko menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan PAD yang tersinergikan sistem online dengan SKPD terkait, serta antara BPPRD dengan BPKAD.

“Mulai tahun ini BPPRD telah melakukan 9 pajak secara online dan keseluruhan kita telah bekerjasama dengan Bank Lampung untuk melakukan pembayaran pajak melalui Lampung Online,” ujarnya