Ombudsman: PPDB SMA 2021, Kemunduran Pendidikan Banten

Ombudsman: PPDB SMA 2021, Kemunduran Pendidikan Banten
Foto: Istimewa

SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022 tingkat SD, SMP, SMA/sederajat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin dan Sirojuddin mengatakan, dari hasil pemantauan dan pengawasan baik melalui penerimaan informasi, pengaduan masyarakat, maupun obervasi, dan pemeriksaan langsung di lapangan hingga hari ini, Kamis (24/06), Ombudsman Banten memperoleh beberapa temuan.

“Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah. Dampaknya, sistem PPDB online tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah,” ungkap Dedy.

Selain tidak bisa diakses, lanjut dia, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini antara lain terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan (informasi penting bagi pendaftar);

“Laman monitoring hasil sementara tidak update (informasi tidak realtime) sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan/tindakan. Misalnya untuk mengganti pilihan apabila hasil sementara menunjukkan tidak diterima di pilihan pertama dan kedua,” kata Dedy.

Lalu, ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem.

“Contoh, peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah, pilihan sekolah dan NISN tidak keluar pada saat dicetak, dll,” ungkapnya.

Selain itu, kesulitan akses bagi operator sekolah yang diantaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi pelambatan proses.

“Akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline. Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu,” ucap Dedy.

Meski pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online, namun kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman. Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan prokes.

“Walaupun diberlakukan sistem online, masyarakat/pendaftar tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah. Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima). Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan Dinas terkait. Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantre untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan,” kata dia.

Ombudsman Banten menilai PPDB sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel. Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten.

“Untuk itu kami minta Gubernur Banten dan jajaran khususnya Dinas Pendidikan Banten agar mengambil kebijakan yang diperlukan secara cepat dan tepat agar permasalahan PPDB tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” harapnya

Kebijakan dimaksud perlu dibuat dengan payung hukum yang memadai dan dikomunikasikan kepada publik melalui berbagai kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten serta media massa dalam waktu segera.

“Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instansi yang berwenang, penanggung-jawab PPDB tahun ini, serta pihak ketiga atau vendor yang terlibat untuk identifikasi permasalahan sebagai bahan perbaikan dan mengantisipasi supaya tidak berulang terjadi di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Dedy mengatakan, sampai dengan hari ini pukul 15.45 WIB, sistem PPDB online dapat diakses namun masih belum dapat dimanfaatkan oleh pendaftar, maka Ombudsman Banten mendorong agar Pemerintah Provinsi memperpanjang masa pendaftaran online dan memastikan sistem berjalan dengan baik.

“Jika masih belum dapat memastikan sistem berjalan dengan baik, sebaiknya mengambil kebijakan lain dengan payung hukum yang jelas untuk memastikan hak masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.