Ombudsman Masuk Desa Terima Pengaduan Warga Tulangbawang Barat

Ombudsman Masuk Desa Terima Pengaduan Warga Tulangbawang Barat
Foto: Dirman/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - Upaya optimalisasi peran dan terciptanya pelayanan publik yang baik, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung, menjalankan program Ombudsman Masuk Desa di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Demikian diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, saat dikonfirmasi monologis.id dalam kunjungannya di Uluan Nughik, Kelurahan Panaraganjaya, Tulangbawang Tengah, Selasa (06/04).

Tampak hadir langsung Bupati Umar Ahmad, Camat, Perwakilan Kepala Tiyuh (Desa), dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Kita berkunjung ke Tulangbawang Barat dalam rangka silaturahmi dan memberikan informasi bahwa mulai besok ada program Ombudsman Masuk Desa, yang bertujuan untuk pengenalan Ombudsman kepada masyarakat, sosialisasi pelayanan publik, peningkatan kapasitas aparatur tiyuh dan membuka ruang konsultasi bagi masyarakat, yang mana Ombudsman sebagai lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan Pemerintahan," terang Nur Rakhman Yusuf.

Lanjut dia, termasuk yang diselenggarakan pula oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan Publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Melalui optimalisasi peranan Ombudsman Masuk Desa ini, dimaksudkan guna tercipta sistem Pemerintahan yang terbuka dan adanya peranan aktif dari masyarakat jika terjadi temuan pelanggaran atau Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan Publik, sehingga masyarakat harus berani dan dapat membuat pengaduan kepada kita agar dapat diselesaikan," ujarnya.

Menurutnya, Ombudsman sangat berharap dan siap menerima serta menjembatani apa yang menjadi keresahan dan pengaduan dari masyarakat jika ada Maladministrasi atau pelanggaran dalam apapun bentuk pelayanan Publik.

"Seperti yang diketahui, tugas Ombudsman itu sendiri adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi pelayanan publik, melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, membangun jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan, dan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang," paparnya.

Sementara itu, Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad menyambut baik kedatangan Ombudsman dan berharap dapat bersinergi dengan baik. 

"Melalui program ini, diharapkan pemahaman masyarakat dan standar pelayanan dapat meningkatkan, serta masalah yang dirangkum oleh Ombudsman dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum," ujarnya.