Oknum Sopir di Tulangbawang Nyambi Jadi Bandar Sabu

Oknum Sopir di Tulangbawang Nyambi Jadi Bandar Sabu
Oknum sopir yang nyambi jadi bandar sabu yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, membekuk SI (33), seorang sopir yang nyambi menjadi bandar sabu.

Warga Jalan Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang itu ditangkap pada Kamis (11/06), sekira pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan Senanyan, Kecamatan Menggala.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, mulanya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di pinggir Jalan Senayan sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan benar saja di tempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang merupakan target operasi (TO),” ungkapnya, Sabtu (13/06).

Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, di dalam kantong celana laki-laki ini ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

“Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas Satresnarkoba, berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,50 gram, kotak rokok merk gudang garam dan handphone (HP) merk strawberry warna hitam,” kata Andy.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.