Oknum Sat Pol PP Lampung Selatan Edarkan Sabu

Oknum Sat Pol PP Lampung Selatan Edarkan Sabu
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Polisi meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Lampung Selatan. Salah satu pelaku merupakan oknum Sat Pol PP.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Kapolres Lampung Selatan, AKBPZaky Alkazar N, mengatakan kedua tersangka yakni Rosyadi (31), warga Kelurahan Wayurang dan Khoirudin (33) warga Desa Kedaton, Kalianda.

“Diringkus pada Sabtu (24/10) di Perumahan  Ragom Mufakat II Kelurahan Wayurang,” kata Mulyadi, Senin (26/10).

Pertama, polisi meringkus Rosyadi. Saat digeledah ditemukan satu klip plastik bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu.  Menurut Rosyadi, sabu itu dia belii dari Khoirudin.

“Dari keterangan Rosyadi, Polisi kemudian menangkap Khoirudin didepan rumah dinas Ketua DPRD Lampung Selatan.  Saat diperiksa, ditemukan satu klip plastik bening yang berisi barang berupa kristal di duga narkotika jenis shabu dan alat hisap (Bong) satu buah kaca pirek, satu buah jarum sumbu, satu buah korek api dan 4 klip plastik bening yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu," imbuh Mulyadi.

Saat diintrogasi Khoirudin mengakui bahwa sejumlah barang tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Ternyata, tersangka Rosyadi merupakan oknum anggota Satpol-PP Lampung Selatan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Pol-PP dan Damkar Lampung Selatan, Heri Bastian. Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan murni perbuatan yang melawan hukum. Untuk itu, secara kelembagaan pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Kepolisian.

"Ya benar, itu anggota kami. Kita ikuti saja penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Terkait sanksi kedinasan, Heri Bastian belum menegaskan kepastiannya. Saat ini, pihaknya tengah menyelidiki status keanggotaan pelaku yang dimaksud.

"Sedang kami telusuri juga, apakah dia masih berstatus THLS atau sudah PNS. Tentunya, sanksi juga akan diberlakukan sesuai aturan. Tidak ada upaya kita untuk melindungi anggota yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan hukum. Apalagi soal narkoba," tegas Heri.